Kejagung Cecar 7 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi LPEI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 23:47 WIB
Foto ilustrasi Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi kasus penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Ada 7 saksi yang diperiksa hari ini terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

"Atas nama 7 orang tersangka yaitu tersangka PSNM, tersangka DSD, tersangka AS, tersangka FS, tersangka JAS, tersangka JD, dan tersangka S," imbuhnya.

Berikut 7 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini:

1. HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

2. CRG selaku Mantan Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis Periode tahun 2015-2020 pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

3. SD selaku Direktur PT. Jaskin, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

4. DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode 1 April 2015 s/d 07 Januari 2017, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

5. SH selaku Kepala Departemen Spesial Audit I Periode April 2020 s/d 24 Juli 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

6. EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode Juli 2013 s/d 1 April 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.

7. SWP selaku Kadiv Hukum Periode 2010 dan Kadiv Restrukturisasi Aset Periode 2013 LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI

Ketut menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Dalam kasus pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 ini, LPEI merugi Rp 4,7 triliun. Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.




(whn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork