KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto di Kasus Korupsi Kredit LPEI

KPK Panggil Istri Tersangka Hendarto di Kasus Korupsi Kredit LPEI

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 12:01 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini, KPK memanggil istri dari tersangka Hendarto (HD) bernama Imelda.

"Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Imelda, KPK turut memanggil pegawai kantor pertanahan Kabupaten Tuban, Anisa Dwi Wulandari dan Arizal Achmad Fauzy. Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami dari para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

ADVERTISEMENT

Pada perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hendarto (HD) selaku salah satu pihak tersangka. Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA).

Hendarto berperan sebgai penerima manfaat kredit LPEI. Hendarto menggunakan uang kredit yang diberikan ke perusahaannya untuk judi.

"Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti: pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).

Sebelum Hendarto, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.

Selanjutnya, tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

Simak juga Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads