Persyaratan KRL Terbaru: Kapasitas, Duduk Tanpa Jarak, Aturan Balita

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 10:51 WIB
Peraturan KRL Terbaru: Kursi Tak Berjarak-Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Peraturan KRL terbaru sudah diterbitkan. Sejumlah penyesuaian dilakukan di tengah tren menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

KAI Commuter menerapkan sejumlah pelonggaran aturan yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru, yakni bernomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, Rabu (9/3/2022).

Lalu apa saja peraturan KRL terbaru? Simak informasinya berikut ini.

Peraturan KRL Terbaru: Kapasitas Penumpang Jadi 60%

Merujuk pada SE Kemenhub Nomor 25 tahun 2021, layanan KRL untuk perjalanan antar daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan kapasitas. Sebelumnya kapasitas penumpang KRL dibatasi maksimal 45%. Namun kini kapasitas ditingkatkan menjadi 60%.

Peraturan KRL Terbaru: Duduk Tidak Berjarak Lagi

Kini penumpang KRL rute Jabodetabek maupun Yogyakarta-Solo dapat duduk di kursi tanpa jarak. Seluruh tempat duduk dalam KRL dapat diisi penuh.

Stiker tanda atau markah jaga jarak di bangku penumpang telah dicabut oleh pihak KAI Commuter.

"Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," imbuh KAI Commuter.

Peraturan KRL Terbaru: Anak di Bawah 5 Tahun Boleh Naik

Adapun untuk anak-anak usia di bawah 5 tahun (balita) kini sudah diizinkan naik KRL, dengan ketentuan:

  1. Wajib didampingi orang tua
  2. Mengikuti protokol kesehatan ketat
  3. Menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk

Peraturan KRL Terbaru: Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Merujuk pada SE Kemenhub, penumpang KRL juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku, yakni:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama (bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi)
  • Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Corona

Informasi soal peraturan KRL terbaru lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Sederet Aturan Baru PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk WFO-PTM':






(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork