Aturan Terbang Terbaru Tanpa Tes Corona, Simak di Sini Syaratnya

Aturan Terbang Terbaru Tanpa Tes Corona, Simak di Sini Syaratnya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 10:09 WIB
Aturan Terbang Terbaru Tanpa Tes Corona, Simak di Sini
Aturan Terbang Terbaru Tanpa Tes Corona, Simak di Sini (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta -

Aturan terbang terbaru kembali disesuaikan pemerintah. Aturan naik pesawat tanpa tes Corona berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi lengkap.

Pengumuman soal aturan terbang ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3) kemarin. Selain untuk perjalanan domestik dengan pesawat terbang, aturan juga berlaku bagi perjalanan dengan transportasi darat maupun laut.

Berikut informasi selengkapnya soal aturan terbang terbaru tanpa tes Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Terbang Terbaru: Tidak Perlu Tes Corona

Dalam jumpa pers tersebut, Luhut menyampaikan bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi apapun tidak perlu melakukan tes Corona, baik PCR maupun antigen. Syaratnya yakni sudah divaksin dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

Aturan ini bakal menggantikan syarat tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang. Sebelumnya, aturan tes antigen tetap diwajibkan bagi penumpang yang telah divaksin lengkap.

Untuk menegaskan aturan terbang terbaru ini, pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Aturan Terbang Terbaru: Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

Selain tak perlu tes Corona, pelaku perjalanan dengan pesawat terbang kini diwajibkan mengisi e-HAC sebelum check-in di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Aturan ini berlaku mulai 3 Maret 2022 lalu.

Adapun berikut cara mengisi e-HAC terbaru bagi penerbangan domestik di Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
  4. Pilih 'Buat e-HAC'
  5. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi yang diisi benar, kemudian klik 'Lanjutkan'
  10. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Kini Anda juga dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan pengisian e-HAC telah selesai.

Simak Video 'Begini Tren Covid RI yang Kata Menko Luhut Turun Signifikan':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads