Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Panin Bank Janjikan Rp 25 M tapi Dibayar Rp 5 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 02:05 WIB
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Mantan anggota tim pemeriksa pajak, Febrian mengatakan didatangi seseorang bernama Veronika Lindawati. Febrian menyebut Veronika datang mengaku sebagai utusan pemilik PT Panin Bank.

Hal itu disampaikan Febrian saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022). Febrian bersaksi untuk terdakwa eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

Mulanya, hakim bertanya kepada Febrian apakah PT Bank Panin memiliki kewajiban membayar pajak. Febrian mengamini itu. Dia menyebut PT Panin Bank memiliki kewajiban bayar pajak Rp 900 miliar di tahun 2016 namun kemudian mengajukan keberatan.

"Jadi mengajukan keberatan dia pajak Rp 900 miliar?" tanya hakim.

"Masih pemeriksaan, itu temuan awal," jawab Febrian.

Keberatan dengan pajak Rp 900 miliar, PT Panin Bank disebut Febrian mengirimkan utusan bernama Veronika Lindawati untuk mendatangi tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Febrian mengatakan saat itu Veronika meminta pajak diturunkan menjadi Rp 300 miliar dengan imbalan Panin Bank akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar.

"Bu Veronika bilang Bank Panin menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar, tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp 300 miliar," kata Febrian.

Namun dalam perjalanannya, kata Febrian, commitment fee yang diberikan Panin Bank hanya Rp 5 miliar dari kesepakatan Rp 25 miliar.

"Kalau dibagi kamu terbayang lah Rp 6,5 miliar, (Rp) 25 (miliar) bagi 4?" kata hakim.

"Realisasi tidak segitu (Rp 25 miliar), cuman Rp 5 miliar," ujar Febrian.

Hakim lalu bertanya soal alasan menerima duit Rp 5 miliar dari kesepakatan pemberian Rp 25 miliar dari Panin Bank.

"Berarti nggak benar juga Veronica Lindawati janjinya Rp 25 M terealisasi Rp 5 M. Kenapa diterima?" tanya hakim.

"Ya karena sudah keluar penetapan Rp 300 M baru kemudian disampaikan uangnya," jawab Febrian.

Febrian mengatakan tim sempat kecewa karena janji pembayaran Rp 25 miliar tak terealisasi.

"Siapa bilang kecewa?" tanya hakim.

"Pak Alfred kecewa, Yulmanizar kecewa," jawab Febrian.

Lalu hakim bertanya soal pembagian Rp 5 miliar yang diberikan Veronika dari pemilik Bank Panin. Akhirnya Rp 5 miliar itu diberikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019.

"Dari jeda Rp 300 M proses sampai pembayaran itu agak lama. Nah Pak Angin nagih kepada Pak Wawan. Pak Wawan nanya saya, 'itu gimana tanyain Yul, kok Panin belum cair-cair'. Karena kita takut dengan Pak Angin akhirnya Rp 5 M itu kita sepakat ke Pak Angin saja," kata Febrian.

"Karena tidak sesuai komitmen, tim pemeriksa merasa takut, makanya Rp 5 M kasih ke struktural?" tanya hakim.

"Ya," jawab Febrian.

Hakim lalu bertanya alasan Veronika yang hanya membayar Rp 5 miliar. Febrian mengatakan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, hanya sanggup membayar Rp 5 miliar.

"Alasan Veronika kenapa tidak mau bayar commitment fee yang Rp 25 miliar?" tanya hakim.

"Bu Veronika menyampaikan kalau Pak Mu'min hanya menyanggupi Rp 5 miliar," kata Febrian.

"Jadi Rp 25 M itu keputusan Veronika, bukan Mu'min berarti?" tanya hakim kembali.

"Kalau Veronika menyampaikan dari Panin" jawab Febrian.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Hati-hati! Konsumen Ini Ditipu Sales saat Beli mobil di Dealer Resmi Honda':






(whn/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork