Anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) menjalani sidang dakwaan di PN Pekanbaru. AR didakwa pasal berlapis atas dugaan penyekapan-pemerkosaan kepada siswi SMP.
Sidang dakwaan digelar di PN Pekanbaru, Jalan Teratai. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Effendi serta 2 hakim anggota Yuli Arta dan Lifiana Tanjung secara virtual.
Majelis hakim yang membuka sidang dan dakwaan menutup proses persidangan di kasus tersebut. Sebab, korban adalah anak di bawah umur.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyebut ada 3 pasal yang didakwakan terhadap AR. Tiga pasal itu adalah Pasal 81 (1), Pasal 81 (2), dan Pasal 82 (1) UU tentang Perlindungan Anak.
"Hari ini kita membacakan dakwaan untuk terdakwa AR. Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 81 (1), Pasal 81 (2), dan Pasal 82 (1)," kata Zulham Pane, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS. Dia mengaku disekap dan diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2021 di salah satu kafe di Pekanbaru.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak juga Video: Bejat! Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali hingga Melahirkan
(ras/rfs)