Anak Anggota DPRD Pekanbaru Sekap-Perkosa Siswi SMP Segera Diadili

Anak Anggota DPRD Pekanbaru Sekap-Perkosa Siswi SMP Segera Diadili

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 12:47 WIB
Anak anggota DPRD Pekanbaru dilimpahkan ke Kejari dan ditahan
Anak anggota DPRD Pekanbaru segera disidangkan (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Jaksa melimpahkan berkas anak anggota DPRD Pekanbaru diduga sekap-perkosa siswi SMP ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa kini menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

"Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (18/2)," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pane, Selasa (22/2/2022).

Zulham mengatakan berkas dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap dan tahap II oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Berkas dinyatakan lengkap pada Jumat (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pelimpahan tersebut, jaksa masih menunggu jadwal sidang. Berkas yang dilimpahkan adalah terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan.

"Kita menunggu jadwal dari pengadilan. Ya berkas yang kita limpahkan terkait kasus itu (penyekapan-pemerkosaan)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS. Dia mengaku disekap dan diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2021 di salah satu kafe di Pekanbaru.

Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.

Perdamaian kedua pihak sempat menjadi polemik. Hal ini karena kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak tidak seharusnya didamaikan ibu pelaku, yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru.

Di tengah polemik, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memastikan kasusnya tetap berjalan walau ada perdamaian. Dia memastikan berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

"Dalam kesempatan ini, kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Pria Budi di Mapolresta saat itu.

(ras/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads