Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah mendapat vaksin Corona lengkap hanya perlu menjalani karantina satu hari saja. Namun, PPLN wajib melakukan tes RT-PCR pada hari ketiga sejak kedatangan di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022). PPLN terlebih dulu diwajibkan melakukan tes RT-PCR begitu sampai di Indonesia.
f. pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
ii. pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi
karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Selanjutnya, dalam SE dijelaskan PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua. Tes dilakukan hari ketiga sesudah sampai di Indonesia. Begini bunyi aturannya.
k. terhadap PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
ii. secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan
kesehatan dengan durasi 1 x 24 jam.
Jika hasil tesnya negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. PPLN juga dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari.
l. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
Simak video 'Turis Asing Kini Tak Perlu Karantina Jika ke Bali, Batam, Bintan':
(rdp/imk)