Kondisi terkini kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Hal itu membuat sejumlah aturan terkait Corona menjadi lebih longgar.
Kabar baik soal COVID-19 di Tanah Air ini disampaikan oleh pemerintah pada Senin (7/3/2022). Pemerintah menyebut kasus harian Corona turun sangat signifikan.
"Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang kasusnya disebut masih belum menurun.
"Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," ujar Luhut.
Lalu aturan apa saja yang dilonggarkan karena Corona di Indonesia telah menurun? Berikut ini rinciannya:
Jabodetabek-Surabaya Raya PPKM Level 2
Luhut menyatakan situasi pandemi Corona mulai membaik. Sejumlah kabupaten/kota juga masuk lagi ke PPKM level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucapnya.
Wilayah Jabodetabek sendiri sempat berstatus PPKM level 3 akibat kenaikan jumlah kasus harian Corona.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: