Karantina dari LN Kini Cuma 1 Hari Jika Sudah Vaksin Lengkap!

Karantina dari LN Kini Cuma 1 Hari Jika Sudah Vaksin Lengkap!

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 15:41 WIB
Ilustrasi wanita di bandara
Ilustrasi bandara (Foto: Getty Images/izusek)
Jakarta -

Pemerintah resmi mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi Corona atau COVID-19 dosis kedua atau ketiga. Mereka yang sudah divaksinasi lengkap cukup karantina satu hari.

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dilihat detikcom, Selasa (8/3/2022).

Dalam SE tersebut, Satgas mengatur pintu masuk berupa bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Selain itu, Satgas mengatur syarat-syarat jika WNA atau WNI dari luar negeri hendak masuk ke RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut entry point yang diatur Satgas:

a. Bandar Udara:
i. Soekarno Hatta, Banten;
ii. Juanda, Jawa Timur;
iii. Ngurah Rai, Bali;
iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

b. Pelabuhan Laut:
i. Tanjung Benoa, Bali;
ii. Batam, Kepulauan Riau;
iii. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
iv. Bintan, Kepulauan Riau; dan
v. Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara:
i. Aruk, Kalimantan Barat;
ii. Entikong, Kalimantan Barat; dan
iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

PPLN wajib menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR 2x24 jam dari negara asal.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian isi SE tersebut.

Aturan bagi PPLN yang hendak masuk lewat entry point tersebut tertera dalam poin 4. Salah satunya mengatur masa karantina satu hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Berikut aturan lengkapnya:

f. pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
ii. pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Simak video 'Turis Asing Kini Tak Perlu Karantina Jika ke Bali, Batam, Bintan':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads