Yusuf Daiman (58), pria yang mengaku jenderal Polri berpangkat Komjen, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan. Tersangka Yusuf melakukan aksinya bersama istrinya, YS, menipu direktur perusahaan dengan kerugian hingga Rp 1 miliar.
Aksi tipu-tipu bermula saat pelaku Yusuf Daiman dan korban, Rizky Pria Lesmana, bertemu di hotel di Tebet, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2022. Saat itu pelaku mengaku sebagai polisi dengan jabatan jenderal bintang tiga.
"Tanggal 18 Februari 2022 di Hotel V Tebet, Jakarta Selatan, korban Rizky Pria Lesmana bertemu tersangka YD yang mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi dan bertugas di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Dalam pertemuan itu, pelaku turut mengaku memiliki sebuah perusahaan. Usahanya itu diaku pelaku dikelola dengan istrinya yang menjabat direktur utama.
Tawarkan Dana Rp 20 M
Pelaku lalu menjanjikan suntikan dana hingga Rp 20 miliar kepada korban. Syaratnya, lanjut Zulpan, korban harus mengirimkan sejumlah uang.
"Dalam pertemuan tersangka YD mengaku memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola perusahaannya bernama PT Bintang Timur Perkasa dengan direktur utama adalah istrinya," jelas Zulpan.
"Tersangka YD menjanjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana standby," tambahnya.
Simak video 'Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Penggelapan':
Simak di halaman selanjutnya: tersangka menarik Rp 1 miliar milik korban
(ygs/mea)