Kronologi Tipu-tipu Jenderal Gadungan Berujung Ditangkap Polisi

Kronologi Tipu-tipu Jenderal Gadungan Berujung Ditangkap Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 18:29 WIB
Polisi gadungan berpangkat Komjen diciduk usai tipu perempuan di Jaktim
Polisi gadungan berpangkat 'Komjen' diciduk usai tipu perempuan di Jaktim. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Yusuf Daiman (58), pria yang mengaku jenderal Polri berpangkat Komjen, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan. Tersangka Yusuf melakukan aksinya bersama istrinya, YS, menipu direktur perusahaan dengan kerugian hingga Rp 1 miliar.

Aksi tipu-tipu bermula saat pelaku Yusuf Daiman dan korban, Rizky Pria Lesmana, bertemu di hotel di Tebet, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2022. Saat itu pelaku mengaku sebagai polisi dengan jabatan jenderal bintang tiga.

"Tanggal 18 Februari 2022 di Hotel V Tebet, Jakarta Selatan, korban Rizky Pria Lesmana bertemu tersangka YD yang mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi dan bertugas di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, pelaku turut mengaku memiliki sebuah perusahaan. Usahanya itu diaku pelaku dikelola dengan istrinya yang menjabat direktur utama.

Tawarkan Dana Rp 20 M

Pelaku lalu menjanjikan suntikan dana hingga Rp 20 miliar kepada korban. Syaratnya, lanjut Zulpan, korban harus mengirimkan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

"Dalam pertemuan tersangka YD mengaku memiliki dana collateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola perusahaannya bernama PT Bintang Timur Perkasa dengan direktur utama adalah istrinya," jelas Zulpan.

"Tersangka YD menjanjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana standby," tambahnya.

Simak video 'Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Penggelapan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya: tersangka menarik Rp 1 miliar milik korban

Korban dan dua rekannya sempat mencari tahu kebenaran pengakuan tersangka itu ke bank di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Namun, saat itu korban bertemu dengan pria bernama Gus Solah yang mengaku sebagai pegawai di bank setempat.

"Orang itu (Gus Solah) menyodorkan slip penarikan dana kepada korban, karena sesuai spesimen, maka korban atas nama Rizky Pria Lesmana menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian slip penarikan diambil tersangka YD," ungkap Zulpan.

Aksi penipuan YD berlanjut hingga 28 Februari 2022. Korban saat itu dijanjikan mobil tapi dengan syarat mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta kepada korban.

"Pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisanya ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil yang dijanjikan tidak ada," katanya.

Kesal merasa ditipu, korban lalu membuat laporan di Polsek Duren Sawit. Dengan dalih akan menandatangani perjanjian usaha, pelaku dipancing untuk datang ke sebuah bank pada Jumat (4/3) sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

"Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU," beber Zulpan.

Pelaku Yusuf Daiman dan istrinya berinisial YS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri korban turut dijerat usai dianggap berperan aktif dalam melakukan tindakan penipuan.

Keduanya kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads