Tipu Direktur PT RMR, Jenderal Gadungan Ngaku Punya Dana Collateral Rp 30 T

Tipu Direktur PT RMR, Jenderal Gadungan Ngaku Punya Dana Collateral Rp 30 T

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 18:07 WIB
Polisi gadungan berpangkat Komjen diciduk usai tipu perempuan di Jaktim
Polisi gadungan berpangkat 'Komjen' diciduk usai tipu perempuan di Jaktim. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap modus penipuan jenderal gadungan, Yusuf Daiman (58), dan istrinya, YS, menipu direktur perusahaan. Pelaku mengaku memiliki dana collateral Rp 30 triliun dan menjanjikan suntikan dana kepada korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai Komjen Yayah Amurdiato yang berdinas di Divisi Hubinter Mabes Polri.

"Pelaku membujuk korban mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti di seragam yaitu Yayah Amurdiato dengan pangkat Komjen yang dinas di Hubinter dan punya dana collateral di Bank Mandiri sejumlah Rp 30 triliun," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana itu disebut pelaku dikelola lewat perusahaannya. Kantor fiktif itu, kata Zulpan, dijalankan bersama istrinya berinisial YS yang menjabat direktur utama.

"Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang dijabat direkturnya adalah YS istri dari YD," beber Zulpan.

ADVERTISEMENT

Berbekal latar belakangnya itu, pelaku Yusuf kemudian bertemu dengan korban bernama Rizky Pria Lesmana di daerah Tebet, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2022. Korban sendiri diketahui bekerja sebagai direktur perusahaan.

Pelaku Yusuf saat itu menjanjikan bisa memberikan dana Rp 20 miliar kepada korban. Namun, korban harus mengirimkan uang Rp 1 miliar kepada pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku menipu korban dengan iming-iming pemberian mobil. Pelaku Yusuf saat itu meminta uang Rp 35 juta sebelum menyerahkan mobil Toyota Fortuner kepada korban.

"Pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisanya ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil yang dijanjikan tidak ada," ungkap Zulpan.

Simak video 'Jenderal Polisi Gadungan Ternyata Residivis Penggelapan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Korban yang merasa ditipu lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Dengan dalih akan menandatangani perjanjian usaha, pelaku dipancing untuk datang ke sebuah bank pada Jumat (4/3) sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

"Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU," beber Zulpan.

Pelaku Yusuf Daiman dan istrinya berinisial YS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Istri korban turut dijerat usai dianggap berperan aktif dalam melakukan tindakan penipuan.

Keduanya kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads