Jenderal Gadungan Tipu Direktur Perusahaan, Janjikan Suntikan Dana Rp 10 M

Jenderal Gadungan Tipu Direktur Perusahaan, Janjikan Suntikan Dana Rp 10 M

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 17:28 WIB
Polisi gadungan berpangkat Komjen diciduk usai tipu perempuan di Jaktim
Polisi gadungan berpangkat 'Komjen' diciduk usai tipu perempuan di Jaktim. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Yusuf Daiman (58) mengaku sebagai polisi berpangkat Komjen untuk melakukan penipuan. Korbannya adalah seorang direktur perusahaan PT RMR bernama Rizky Pria Lesmana.

"Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp 500 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Korban diketahui tengah terlibat pembuatan proyek rest area di sejumlah ruas jalan tol. Pada 18 Februari 2022, korban dan tersangka Yusuf pertama kali bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komjen yang berdinas di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban dijanjikan oleh tersangka Yusuf mendapatkan bantuan dana hingga Rp 20 miliar. Namun, syaratnya korban harus mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

"Tersangka YD janjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana standby," jelas Zulpan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, korban dijanjikan mendapatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner sebagai kendaraan proyek. Namun, korban kembali diwajibkan mengirimkan uang Rp 35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.

Singkat cerita, korban yang curiga atas gerak gerik pelaku akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Pada Jumat (4/3), tersangka Yusuf Daiman akhirnya berhasil ditangkap di sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU," beber Zulpan.

Simak di halaman selanjutnya: tersangka melakukan kejahatan bareng istrinya.

Tersangka Melakukan Penipuan Bareng Istri

Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan dengan tersangka Yusuf Daiman yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Dalam melakukan aksinya pelaku rupanya dibantu oleh istrinya.

"Tersangka kedua, istri dari YD, yakni YS (40)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Zulpan mengatakan kedua tersangka itu merupakan residivis. Keduanya pernah menjalani penahanan di kasus penipuan.

Tersangka YD pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010. Saat itu dia terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

"Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ujar Zulpan.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads