Yusuf Daiman (58) mengaku sebagai polisi berpangkat Komjen untuk melakukan penipuan. Korbannya adalah seorang direktur perusahaan PT RMR bernama Rizky Pria Lesmana.
"Korban atas nama Rizky Pria Lesmana sebagai direktur PT Mega Rizky Mandiri (RMR). Akibat tindak pidana ini, korban rugi Rp 500 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Korban diketahui tengah terlibat pembuatan proyek rest area di sejumlah ruas jalan tol. Pada 18 Februari 2022, korban dan tersangka Yusuf pertama kali bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komjen yang berdinas di Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban dijanjikan oleh tersangka Yusuf mendapatkan bantuan dana hingga Rp 20 miliar. Namun, syaratnya korban harus mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
"Tersangka YD janjikan korban bisa dapat dana Rp 20 miliar dengan syarat korban sanggup transfer Rp 1 miliar sebagai dana standby," jelas Zulpan.
Selain itu, korban dijanjikan mendapatkan 1 unit mobil Toyota Fortuner sebagai kendaraan proyek. Namun, korban kembali diwajibkan mengirimkan uang Rp 35 juta sebelum mobil tersebut diserahkan.
Singkat cerita, korban yang curiga atas gerak gerik pelaku akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit. Pada Jumat (4/3), tersangka Yusuf Daiman akhirnya berhasil ditangkap di sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Jadi korban sampai di Polsek Duren Sawit dan kemudian bisa amankan tersangka karena korban sudah curiga sehingga dilakukan pemancingan agar datang ke Bank Mandiri Duren Sawit dengan alasan tanda tangan MoU," beber Zulpan.
Simak di halaman selanjutnya: tersangka melakukan kejahatan bareng istrinya.