Polres Metro Depok memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Steno Ricardo terhadap Mawar 'AFI'. Polisi mengundang saksi ahli untuk mendalami laporan tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya saat ini memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Saksi-saksi terutama dari pihak yang melaporkan, yakni eks suami, dalam hal ini pengacaranya. Kemudian dari pihak lain yang mendukung," kata Yogen Heroes dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Tahapan selanjutnya, jika keterangan saksi-saksi tersebut mendukung, polisi akan meminta keterangan dari Mawar 'AFI' selaku terlapor.
"Kalau memang (nantinya) pernyataan dari Mawar diduga pencemaran nama baik. Setelah itu baru kita panggil Mawar-nya," imbuhnya.
Polisi juga akan mengundang saksi ahli untuk mendalami pelaporan pengacara mantan suami Mawar itu. Saksi ahli akan membedah apakah pernyataan Mawar itu memenuhi unsur pidana.
"Kita juga akan periksa saksi terkait ahli bahasa. Mungkin jika nanti dikenakan UU ITE kita akan panggil ahli ITE apakah itu termasuk unsur pencemaran nama baik atau tidak," kata Yogen.
Sudah Gelar Perkara
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait laporan pihak mantan suami Mawar 'AFI' ini. Keterangan saksi menjadi kunci untuk tahapan pemanggilan terhadap Mawar AFI.
"Kita sudah gelar internal terkait langkah apa yang kita lakukan, selanjutnya keterangan saksi itulah yang jadi kunci. Baru kita panggil Mawar 'AFI'," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mea/mea)