Jasa Marga menindak tegas oknum petugas derek di Tol Jagorawi. Petugas itu dipecat karena melakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara dengan mematok tarif yang tidak sesuai dengan tarif resmi jasa penderekan.
Dirangkum detikcom, Jumat (4/3/2022), peristiwa petugas derek melakukan pungli ke pengendara terungkap usai viral di media sosial. Petugas disebut awalnya meminta tarif Rp 1 juta, kemudian turun menjadi Rp 500 ribu kepada pengendara.
"Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta, terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu (menampilkan tarif resmi penderekan)," cuit akun @dik***** di Twitter.
Menanggapi keluhan itu, PT Jasa Marga bersama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider Jalan Tol Jagorawi menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen agar kejadian serupa tak terulang. Jasa Marga juga telah meminta oknum petugas derek tersebut dipecat dan telah disetujui oleh penyedia jasa derek.
"Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).
PT Jasa Marga menyediakan jasa penderekan bagi kendaraan yang bermasalah di jalan tol. Pengguna jalan bisa meminta penderekan kepada petugas apabila diperlukan.
"Prosedur layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan/kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius 1 kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat. Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Aksi Serentak Sopir Truk Menyoal ODOL |
Baca tarif jasa penderekan di halaman selanjutnya:
(fas/aik)