Menanti Kabar Baik Usai Tak Berlanjut Status Tersangka Nurhayati

Menanti Kabar Baik Usai Tak Berlanjut Status Tersangka Nurhayati

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Feb 2022 06:00 WIB
Nurhayati di Cirebon Jadi Tersangka Usai Lapor Korupsi, Ini Fakta-faktanya
Foto: Nurhayati, pelapor dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat. Kini, publik menanti kabar baik soal lanjutan kasus Nurhayati itu.

Dilansir dari detikJabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati kala itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati pun menjadi saksi dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini kemudian ditangani Polres Cirebon Kota. Berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, Kejaksaan dan penyidik Kepolisian menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu itu. Hasil ekspose itu disepakati untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan pun dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

Pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Apakah eksaminasi ini bisa mengugurkan status tersangka Nurhayati bisa gugur?

"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2).

Riyono mengatakan eksaminasi untuk mengevaluasi perkara yang sudah P21 di Kejari Cirebon ini baru dilakukan. Menurut dia, saat ini Kejati Jabar menyiapkan langkah formil dan materiil terlebih dahulu.

"Langkah selanjutnya akan formil dan materiil," kata dia.

Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tak Dilanjutkan

Di tengah polemik yang belum menemukan titik terang ini, Menko Polhukam Mahfud Md membawa kabar baik. Dia menyebut status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan. Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis terkait pencabutan status tersangka itu.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.

Mahfud mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud Md menegaskan jeratan hukum untuk Kepala Desa Citemu yang dilaporkan Nurhayati akan tetap diproses. Mantan Ketua MK ini berharap kasus ini tidak membuat masyarakat takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," ujarnya.

Publik lalu bertanya-tanya bagaimana mekanisme pencabutan status tersangka saat berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21? baca di halaman selanjutnya..

Publik lalu bertanya-tanya bagaimana mekanisme pencabutan status tersangka saat berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Mahfud lalu menjelaskan terkait mekanismenya.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SKP2," ujar Mahfud Md melalui video yang diterima, Minggu (27/2).

Nantinya, jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) untuk menghentikan perkara itu.

"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," jelas Mahfud.

Mahfud Md menitipkan pesan dari Presiden Joko Widodo agar kasus ini tidak membuat masyarakat takut untuk melaporkan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi, sehingga kita tidak mempersulit orang yang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan ikut serta merugikan negara karena membiarkan," ujar Mahfud Md.

Selanjutnya respons Kabareskrim soal status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan..

Respons Kabareskrim soal Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan. Agus menyebut hasil gelar perkara kemarin, kasus tersebut sejatinya memang tidak cukup bukti untuk dibawa ke 'meja hijau'.

"Hasil gelar kemarin laporan Karwasidik dengan Dirtipikor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).

Agus mengatakan kasus tersebut belum secara resmi disetop. Pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

"Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus.

Dia menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota Polri yang tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus menyebut Polri telah menjalankan proses sesuai petunjuk jaksa.

"Artinya bahwa kalau nantinya akan ditemukan unsur kesengajaan akan diproses. Tapi kemarin dari hasil gelar dari Karwasidik dan Dirtipikor mereka mengatakan prosesnya melalui tahapan ada petunjuk Jaksa. Ya kalau ada unsur kesengajaan pasti kita proses," ucap Agus.

Halaman 2 dari 3
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads