Geger Kasus Nurhayati, Mahfud Titip Pesan Jokowi agar Tak Takut Lapor Korupsi

Geger Kasus Nurhayati, Mahfud Titip Pesan Jokowi agar Tak Takut Lapor Korupsi

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 17:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Kasus Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat, menggegerkan publik. Menko Polhukam Mahfud Md menitipkan pesan dari Presiden Joko Widodo agar kasus ini tidak membuat masyarakat takut untuk melaporkan kasus korupsi ke aparat penegak hukum.

"Yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi, sehingga kita tidak mempersulit orang yang melaporkan menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan ikut serta merugikan negara karena membiarkan," ujar Mahfud Md dalam rekaman video yang diterima detikcom, Minggu (27/2/2022).

Mahfud menyebut Kepolisian dan Kejaksaan telah melihat dari sisi substansi dan memutuskan mencabut penetapan tersangka kepada Nuhayati. Akan tetapi, proses hukum terhadap kades yang dilaporkan Nurhayati itu akan tetap berjalan karena sudah cukup bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin formalitasnya itu tidak salah sih Polri maupun Kejaksaan Agung formal prosedurnya, tetapi substansinya mungkin itu yang dilihat Polri maupun Kejaksaan untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka. Sedangkan kadesnya tetap tersangka karena dia sudah dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," ujar Mahfud.

Mahfud memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian mengenai kasus Nurhayati ini. Dia meminta kedua institusi itu segera mencari jalan keluarnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi Nurhayati insyaallah saya sudah komunikasi ke kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran presiden, kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke 'meja hijau'. Tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus Nurhayati pun ditunda.

"Hasil gelar kemarin laporan Karo Wassidik dengan Dirtipidkor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).

Agus mengatakan kasus tersebut belum secara resmi disetop. Pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

"Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus.

Nurhayati ditetapkan jadi tersangka, baca di halaman selanjutnya..

Dilansir dari detikJabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).

Halaman 2 dari 2
(ain/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads