Seorang pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Nurhayati mengirim surat ke Menko Polhukam Mahfud Md untuk meminta solusi.
Dilansir dari detikJabar, Jumat (25/2/2022), surat itu sudah dikirim ke Mahfud sejak 2 hari lalu. Surat tersebut disusun oleh tim kuasa hukum dan ditandatangani oleh Nurhayati.
"Kami kan satu alumni dengan Pak Mahfud MD, beliau senior kami. Maka terjadi kesepakatan bagaimana Pak Mahfud bisa bantu di urusan ini," kata Elyasa Budianto kuasa hukum Nurhayati saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elyasa mengungkapkan alasan Nurhayati mengirim surat kepada Mahfud Md. Menurutnya, Mahfud harus ikut mencari solusi dalam penyelesaian penetapan tersangka Nurhayati ini.
"Targetnya ke Pak Mahfud, Kemenko Polhukam mau menggiring perkara 'super raksasa' itu di Cirebon ini. Bertaruh jabatan bagaimana solusi Kemenko Polhukam untuk penyelesaian supaya tidak tersangka Nurhayati ini," katanya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Duduk Perkara Nurhayati Jadi Tersangka Gegara Laporkan Kades Korupsi':