Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Nurhayati, wanita asal Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan tersangka kasus APBdes. Lalu, bagaimana hasilnya?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya berkoordinasi ulang dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dia memastikan kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Untuk perkara Tersangka N (Nurhayati) penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk tindak lanjut kasus ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi), kasus ini terus dilanjutkan," imbuhnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes mengundang polemik. Oleh sebab itu, Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus Nurhayati, besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan mengatakan pihaknya akan mengadakan konferensi pers setelah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Dilansir dari detikjabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).
Simak Video 'Duduk Perkara Nurhayati Jadi Tersangka Gegara Laporkan Kades Korupsi':