Mahfud Md Jelaskan Mekanisme Penghentian Status Tersangka Nurhayati

Mahfud Md Jelaskan Mekanisme Penghentian Status Tersangka Nurhayati

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 16:58 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut penetapan tersangka terhadap seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar), bernama Nurhayati tidak akan dilanjutkan. Mahfud menjelaskan proses mekanisme terkait penghentian status tersangka terhadap Nurhayati.

"Saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis kan apakah nanti mau pakai SP3 atau SPK2," ujar Mahfud Md melalui video yang diterima, Minggu (27/2/2022).

Nantinya, jika keputusan yang diambil adalah dengan memberikan SP3, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara Nurhayati ke Polri terlebih dahulu. Namun, Kejagung juga bisa mengeluarkan SKP2 untuk menghentikan perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga nanti jadi P19 atau SP3. Tapi bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," jelas Mahfud.

Mahfud menekankan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, pihaknya bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Mungkin formalitasnya itu tidak salah sih Polri maupun Kejaksaan Agung formal prosedurnya. Tetapi substansinya mungkin itu yang dilihat Polri maupun Kejaksaan untuk berusaha dan kemungkinan akan menghentikan perkara ini penetapan tersangka," ungkap Mahfud.

"Sedangkan kadesnya tetap tersangka karena dia sudah dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dibawa ke 'meja hijau'. Tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus Nurhayati pun ditunda.

"Hasil gelar kemarin laporan Karo Wassidik dengan Dirtipidkor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).

Agus mengatakan kasus tersebut belum secara resmi disetop. Pihaknya menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.

"Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus.

(ain/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads