Jakarta -
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Simon (24). Simon dinyatakan bersalah karena menjual kulkas hingga kontrakan milik ibunda.
Dalam waktu dekat, Simon akan segera bebas dari penjara. Simon telah menyiapkan langkah-langkah ke depan terkait kasus ini, termasuk akan melaporkan ibu kandung atas tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Akan Polisikan Balik Ibunda
Pengacara korban, Mualimin mengatakan kliennya akan melaporkan balik Linda Fitriana. Pihaknya berencana melaporkan balik Linda karena diduga memalsukan tanda tangannya ke bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini akan ada semacam--yang mohon maaf kalau kita menyebutnya adalah--balas dendam. Baru mau melapor, dia (Simon) mau melapor langsung setelah bebas penjara nanti mau langsung melaporkan ibunya," ujar pengacara Simon, Muhammad Mualimin, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Mualimin menjelaskan, pelaporan ini masuk ranah pidana terkait pemalsuan tanda tangan Simon. Dia menyebutkan tanda tangan Simon dipalsukan untuk meminjam uang ke bank pada 2020.
Menurutnya, diduga yang melakukan pemalsuan tanda tangan itu Linda. Namun, kata Mualimin, Simon tidak pernah menikmati uang tersebut.
"Jadi Simon waktu itu tidak merasa tanda tangan, tiba-tiba rumahnya itu dijadikan jaminan untuk minjam uang di Bank BRI senilai Rp 500 juta. Tapi di situ ada dokumen mengatasnamakan dia dan ada tanda tangan dia. Ya berarti itu kan diduga palsu. Kami menduganya (ibunya) karena dia meminjam ke bank itu memang yang menikmati ibunya," ungkap Mualimin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simon Divonis 3 Bulan Penjara
Simon divonis 3 bulan penjara atas kasus itu. Saat ini dia masih menjalani sisa tahanan sekitar satu minggu lagi sebelum akhirnya bebas.
Mualimin menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup adil untuk kliennya. Pihaknya tidak mengajukan permohonan banding.
"Sesuai kesepakatan dengan Simon jika divonis di bawah 5 bulan kami akan terima. Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya memvonis 3 bulan," ujar Mualimin.
"Kami takutnya nanti kalau banding malah vonis dinaikkan akhirnya dia harus menjalani penjara lebih lama lagi," tambah Mualimin.
Menurutnya, Simon yang sudah mendekam di penjara sejak Desember 2021 akan bebas hanya dalam waktu satu minggu ke depan. Setelah menghirup udara bebas, Simon direncanakan akan hidup bersama neneknya.
"Klien kami sendiri ditahan itu sejak 7 Desember 2021 jadi kira-kira mungkin sekitar seminggu lagi dia sudah keluar karena selama masa proses sidang dia sendiri sudah dalam tahanan. Rencananya sama neneknya," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saat kasus bergulir di kepolisian, LF dan S sudah diupayakan untuk mediasi. Akan tetapi, mediasi itu gagal lantaran LF merasa tersinggung karena diusir oleh sang anak.
"Kan ini (anak) nantang saya. Saya sudah baik-baik panggil RT-RW, Binmas, mediasi nggak ada mufakat, bahkan baju saya dikeluarin lagi di depan mereka. Gimana saya sebagai ibu enggak boleh masuk lagi, pintunya dikunci. Diusir kek gitu pantes enggak sebagai anak?" kata LF kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Selain itu, LF juga mengaku sudah tidak sanggup atas perlakuan sang anak. Menurutnya, S sebagai anak kandung sudah menantang dan bahkan menghinanya.
"Mosok saya sih diusir, ndak malu sama saya dah tua mesti cari duit. Udah nggak sanggup. Udah kelihatan, udah saya bangun hal yang baik makanya saya laporkan ini," tuturnya.
Sebagai seorang ibu, LF tetap membuka pintu maaf bagi anaknya itu. Namun saat ini ini menyerahkan proses hukum berlanjut.
"Saya maafin, tapi karena udah keluar ucapan saya karena saya udah nggak kuat lagi sebagai orang tua karena saya diusir. Kita lihat keputusan nanti gimana kalau lanjut ya lanjut, saya juga nggak mau mainin hukum. Saya ikutin aja proses hukumnya," ungkapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini