Balas Dendam, Anak Jual Kulkas Ibunya Akan Melapor Balik Usai Bebas

Balas Dendam, Anak Jual Kulkas Ibunya Akan Melapor Balik Usai Bebas

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 11:02 WIB
Persidangan kasus anak jual kulkas ibu di Tangerang
Persidangan kasus anak jual kulkas ibu di Tangerang (Khairl/detikcom)
Tangerang Selatan -

Seorang pemuda di Tangerang Selatan, Simon (24), divonis 3 bulan penjara gara-gara menjual kulkas ibunya, Linda Fitriana (45). Simon berencana melaporkan balik ibunda setelah bebas dari penjara.

"Jadi ini akan ada semacam--yang mohon maaf kalau kita menyebutnya adalah--balas dendam. Baru mau melapor, dia (Simon) mau melapor langsung setelah bebas penjara nanti mau langsung melaporkan ibunya," ujar pengacara Simon, Muhammad Mualimin, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Mualimin menjelaskan, pelaporan ini masuk ranah pidana terkait pemalsuan tanda tangan Simon. Dia menyebutkan tanda tangan Simon dipalsukan untuk meminjam uang ke bank pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, diduga yang melakukan pemalsuan tanda tangan itu Linda. Namun, kata Mualimin, Simon tidak pernah menikmati uang tersebut.

"Jadi Simon waktu itu tidak merasa tanda tangan, tiba-tiba rumahnya itu dijadikan jaminan untuk minjam uang di Bank BRI senilai Rp 500 juta. Tapi di situ ada dokumen mengatasnamakan dia dan ada tanda tangan dia. Ya berarti itu kan diduga palsu. Kami menduganya (ibunya) karena dia meminjam ke bank itu memang yang menikmati ibunya," ungkap Mualimin.

ADVERTISEMENT

Simon Divonis 3 Bulan Penjara

Simon divonis 3 bulan penjara atas kasus itu. Saat ini dia masih menjalani sisa tahanan sekitar satu minggu lagi sebelum akhirnya bebas.

Mualimin menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup adil untuk kliennya. Pihaknya tidak mengajukan permohonan banding.

"Sesuai kesepakatan dengan Simon jika divonis di bawah 5 bulan kami akan terima. Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya memvonis 3 bulan," ujar Mualimin.

"Kami takutnya nanti kalau banding malah vonis dinaikkan akhirnya dia harus menjalani penjara lebih lama lagi," tambah Mualimin.

Menurutnya, Simon yang sudah mendekam di penjara sejak Desember 2021 akan bebas hanya dalam waktu satu minggu ke depan. Setelah menghirup udara bebas, Simon direncanakan akan hidup bersama neneknya.

"Klien kami sendiri ditahan itu sejak 7 Desember 2021 jadi kira-kira mungkin sekitar seminggu lagi dia sudah keluar karena selama masa proses sidang dia sendiri sudah dalam tahanan. Rencananya sama neneknya," jelasnya.

Simak juga video 'KPAI Terima 3.687 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads