Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. PKS meminta Anies mengkaji kembali aturan tersebut.
Anggota Fraksi PKS Abdul Azis mengatakan sebaiknya Anies mengkaji kembali aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu. Menurutnya, tak jadi masalah aturan penggusuran itu direvisi jika sudah tidak sesuai.
"Pertama, kita hargai adanya penyampaian aspirasi seperti ini sesuai dengan prosedur dan ini menandakan demokrasi masih hidup di Jakarta," kata Abdul Azis kepada wartawan, Kamis, (24/2/2022).
"Saya kira Gubernur harus mengkaji kembali Pergub 207 Tahun 2016 apakah masih sesuai dengan kondisi saat ini. Apabila dianggap sudah tidak sesuai, tidak ada salahnya direvisi untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Warga Diminta Mengadu ke DPRD DKI
Abdul Azis juga menyarankan kepada massa aksi untuk menyalurkan aspirasinya kepada DPRD DKI Jakarta. Dirinya mempersilakan kepada massa aksi mengajukan surat untuk melakukan audiensi dengan fraksi atau komisi yang terkait dengan tuntutan mereka.
"Mungkin akan lebih didengar apabila disalurkan aspirasinya via DPRD DKI. Silakan ajukan surat untuk audiensi ke salah satu fraksi atau komisi yang terkait dengan tuntutan ini," jelas Abdul Azis.
Warga Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
(jbr/jbr)