Jejak Jerinx Berkasus Lagi Berujung Setahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 17:57 WIB
Jerinx (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Selesai sudah proses persidangan I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka. Hari ini Jerinx divonis 1 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022). Jerinx hadir langsung di sidang tersebut.

Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan sejumlah rekan Jerinx juga hadir dalam sidang. Mereka memberi dukungan kepada Jerinx.

Berikut perjalanan kasusnya:

Dipolisikan Adam Deni

Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam Deni saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan Jerinx.

Hingga kemudian akun Instagram Jerinx 'hilang'. Jerinx, menurut Adam Deni, menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.

Perseteruan urusan IG ini kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tak terima, lalu lapor polisi.

"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam Deni saat dihubungi Sabtu (11/7/2021).

Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi kemudian menyelidiki laporan Adam Deni. Setelah melakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu Jerinx sempat menolak datang untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan terganjal syarat penerbangan yang mewajibkan divaksinasi. Untuk diketahui, saat itu Jerinx belum divaksinasi.

Hingga kemudian pada Jumat (13/8/2021) Jerinx mendatangi Polda Metro Jaya dengan menempuh perjalanan darat. Jerinx menegaskan dia datang untuk pemeriksaan dan bukan dijemput paksa.

Dia akhirnya menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, Jerinx pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2021.

Baik Jerinx maupun Adam Deni juga sudah melakukan mediasi didampingi pihak kepolisian namun gagal.

Hingga akhirnya Adam Deni menutup pintu mediasi. Adam Deni ngotot melanjutkan perkara ini ke pengadilan meski Jerinx saat itu berharap damai.

Adam Deni menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi dia tetap terus melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan Video 'Momen Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara ke Jerinx':






(dhn/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork