Divonis 1 Tahun Bui
Pada hari ini, Jerinx divonis 1 tahun penjara Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Menurut hakim, Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.
Terkait putusan itu, Jerinx belum bersikap. Dia memilih pikir-pikir selama 7 hari untuk memastikan banding atau tidak.
(dhn/fas)