"Putusannya ya harus dijalankan saja, semoga suami saya tetap kuat," kata Nora setelah mendengar vonis Jerinx di PN Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Dalam sidang ini, sejumlah penggemar Jerinx juga tampak hadir. Mereka memberi semangat kepada Jerinx dan Nora.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Jerinx. Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Hakim mengatakan, meski tidak ada akibat psikologis pada diri Adam Deni, unsur itu telah terpenuhi.
Karena itu, Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Simak Video 'Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Ada Istri Pasti Saya Lewati':
(zap/fas)











































