I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx mengaku sudah siap secara mental dengan putusan hakim.
"Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ujar Jerinx seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Jerinx mengatakan akan kuat karena istrinya, Nora Alexandra, mendampinginya. Jerinx mengatakan menghormati putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya," katanya.
Jerinx Pikir-pikir Banding
Terkait putusan 1 tahun penjara ini, Jerinx dan tim pengacara belum menyatakan sikap. Jerinx akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kami sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).