Jakarta -
Selesai sudah proses persidangan I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka. Hari ini Jerinx divonis 1 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022). Jerinx hadir langsung di sidang tersebut.
Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan sejumlah rekan Jerinx juga hadir dalam sidang. Mereka memberi dukungan kepada Jerinx.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan kasusnya:
Dipolisikan Adam Deni
Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam Deni saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan Jerinx.
Hingga kemudian akun Instagram Jerinx 'hilang'. Jerinx, menurut Adam Deni, menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.
Perseteruan urusan IG ini kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tak terima, lalu lapor polisi.
"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam Deni saat dihubungi Sabtu (11/7/2021).
Jerinx Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi kemudian menyelidiki laporan Adam Deni. Setelah melakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu Jerinx sempat menolak datang untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan terganjal syarat penerbangan yang mewajibkan divaksinasi. Untuk diketahui, saat itu Jerinx belum divaksinasi.
Hingga kemudian pada Jumat (13/8/2021) Jerinx mendatangi Polda Metro Jaya dengan menempuh perjalanan darat. Jerinx menegaskan dia datang untuk pemeriksaan dan bukan dijemput paksa.
Dia akhirnya menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, Jerinx pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2021.
Baik Jerinx maupun Adam Deni juga sudah melakukan mediasi didampingi pihak kepolisian namun gagal.
Hingga akhirnya Adam Deni menutup pintu mediasi. Adam Deni ngotot melanjutkan perkara ini ke pengadilan meski Jerinx saat itu berharap damai.
Adam Deni menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi dia tetap terus melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Momen Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara ke Jerinx':
[Gambas:Video 20detik]
Jerinx Didakwa Ancam Adam Deni
Dalam kasus ini Jerinx pun didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.
Jerinx didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dituntut 2 Tahun Bui
Pada 18 Februari 2022, jaksa pun menuntut Jerinx 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulang kurungan. Jaksa meyakini Jerinx diyakini bersalah melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (18/2).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," imbuhnya. Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Divonis 1 Tahun Bui
Pada hari ini, Jerinx divonis 1 tahun penjara Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Menurut hakim, Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.
Terkait putusan itu, Jerinx belum bersikap. Dia memilih pikir-pikir selama 7 hari untuk memastikan banding atau tidak.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini