Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Sudah Siap Mental

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 17:40 WIB
Jakarta -

I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx mengaku sudah siap secara mental dengan putusan hakim.

"Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ujar Jerinx seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

Jerinx mengatakan akan kuat karena istrinya, Nora Alexandra, mendampinginya. Jerinx mengatakan menghormati putusan hakim.

"Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya," katanya.

Jerinx Pikir-pikir Banding

Terkait putusan 1 tahun penjara ini, Jerinx dan tim pengacara belum menyatakan sikap. Jerinx akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).




(zap/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork