Wajah Terpaku Nora Saat Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Wajah Terpaku Nora Saat Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 17:20 WIB
Nora Alexandra
Nora Alexandra (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Nora Alexandra menghadiri sidang putusan suaminya, I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID'. Wajah Nora terlihat terpaku saat sang suami dijatuhi vonis 1 tahun penjara terkait pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022), Nora terlihat berdiri menyaksikan vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya. Nora mengenakan masker bertulisan 'Bebaskan Jerinx'.

Nora tampak sesekali menghela napas dan bersandar ke bahu Niluh Djelantik. Saat pembacaan vonis dijatuhkan terhadap suaminya, Nora menitikkan air mata dan mengelus dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan, meski tidak ada akibat psikologis pada diri Adam Deni, unsur itu telah terpenuhi.

"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Adapun keadaan yang memberatkan, Jerinx telah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, Jerinx sudah meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Simak Video 'Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Ada Istri Pasti Saya Lewati':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads