I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan, meski tidak ada akibat psikologis pada diri Adam Deni, unsur itu telah terpenuhi.
"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.
Adapun keadaan yang memberatkan, Jerinx telah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, Jerinx sudah meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Jerinx telah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni melalui telepon.
(zap/dhn)