Gugatan Wanprestasi Rp 258 M Perusahaan di Makassar Kini Tunggu Pembuktian

Atta Kharisma - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 18:41 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam persidangan tersebut, PT Osos menerima berkas duplik dari PT Zarindah Perdana.

"Di dalam tadi cuman proses duplik itu aja si udah dari tergugat itu aja," ujar kuasa hukum PT Osos Almasarat Internasional Nisfu Syahrir Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Nisfu menjelaskan pihaknya masih menunggu pembuktian terkait dari PN Makassar. Sidang pun akan kembali digelar dalam 3 pekan yang akan datang.

"Majelis hakim sudah memutuskan tadi 3 minggu dalam waktu pembuktian nanti. Kita tunggu pembuktian minggu ke tiga minggu depannya 16 maret 2022," jelasnya.

"Kita tunggu aja nanti pembuktiannya ya, untuk pembuktian kita liat 3 minggu ke depan," lanjut Nisfu.

Sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar. Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang sebelumnya diberikan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks. Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada tahun 2015-2018.

"Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi," pungkas Yoyo.

Sebelumnya, pihak tergugat dalam kasus dugaan penipuan investasi bernilai ratusan miliaran rupiah itu pun angkat bicara. Mereka membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

"Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional," kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar kepada detikcom, Rabu (26/1/2021).




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork