Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyoroti proses gugatan wanprestasi Rp 258 miliar PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal ini disampaikan melalui surat resmi oleh Kepala Bagian Urusan Warga Negara Arab Saudi, Mohamed bin Hamid Al Syatiri. Dalam surat tersebut, Mohamed menegaskan kedua perusahaan tersebut memang masih memiliki perkara di peradilan Indonesia.
"Dengan ini Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia menerangkan bahwa perusahaan PT Osos Almasarat Internasional dengan Nomor Tanda Terdaftar Perusahaan 1010514654 memiliki kerja sama investasi Properti dengan perusahaan PT. Zarindah Perdana hingga tanggal 1/3/2018M, yang saat ini di antara kedua perusahaan tersebut di atas masih ada perkara yang berlangsung pada Peradilan Indonesia, yang didaftarkan oleh PT. Zarindah Perdana pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 164 tanggal 3 Mei 2019. Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sedang berlangsung dan kedutaan mengikutinya dengan seksama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, dalam peradilan yang digelar di PN Makassar, Rabu (9/2), PT Osos selaku penggugat mengklaim telah menyiapkan bukti PT Zarindah tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.
Di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, PT Osos juga telah mengajukan berkas replik terhadap eksepsi PT. Zarindah Perdana dalam sidang sebelumnya. Replik tersebut berisi bantahan terhadap eksepsi tergugat yang menilai gugatan PT Osos senilai Rp 258 miliar itu bersifat kabur, error in persona atau terjadi kekeliruan penggugat dalam surat gugatannya.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum penggugat Yoyo Arifardhani menyampaikan PT Osos memiliki bukti kuat berupa surat pernyataan, yang menjadi dasar gugatan. Ia juga menegaskan PT. Osos tidak mungkin mengajukan gugatan jika tanpa dasar bukti yang kuat.
"Sudah investasi klien kita pada PT Zarindah terjadi disput (perselisihan-sehingga) dibikin surat pernyataan dari PT Zarindah akan diselesaikan dari 2019 tapi tidak dilaksanakan makanya kita gugat Pak, gitu aja. Jadi dasar gugatan kita adanya surat pernyataan dari PT Zarindah," kata Yoyo.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ismar, membantah PT Zarindah Perdana melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.
"Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional," ungkapnya.
Simak juga 'MUI soal Ka'bah Metaverse: Sarana Mengenal Kawasan, Bukan untuk Ibadah Haji':