Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik banding jaksa atas vonis seumur hidup Herry Wirawan dan pembayaran restitusi 13 korban. Kementerian PPPA menyebut jika restitusi korban dibayar negara bisa berpotensi menghilangkan efek jera predator seksual.
Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam diskusi 'Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual' di Restoran Pulau Dua Kelapa, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). Mulanya, Nahar berbicara hak restitusi korban pelecehan seksual Herry Wirawan sejatinya harus diperjuangkan.
"Bahwa di luar perdebatan antara restitusi ini harus berlaku atau ini, pada prinsipnya bahwa hak korban itu harus diperjuangkan, jadi mendukung korban mendapat restitusi itu harus diperjuangkan, karena ini untuk kepentingan korban. Jangan sampai misalnya hukuman misalnya selesai hanya diberikan pidana pokok, kemudian kalau tdak bisa membayar subsider gitu lho," kata Nahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar menyebut pembayaran restitusi ini harus dibebankan kepada Herry Wirawan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku seksual agar tidak berkeyakinan tanggung jawabnya dibayar negara.
"Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa ini harus dibayarkan oleh pelaku. Mendukung pemberian efek jera pada pelaku bagaimana mungkin mereka putusan seperti ini lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini 'saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin', ini menjadi catatan yang harus diperhatikan," ucap Nahar.
Nahar berharap banding jaksa atas restitusi korban dapat dikabulkan. Juga soal putusan hukuman badan kepada Herry agar dapat langsung dieksekusi.
"Maka saya ingin menyampaikan bahwa ada kemungkinan yang pertama adalah bahwa banding itu bisa diterima, oleh karena itu di memori banding kita berharap, juga meluruskan beberapa konsesi tentang restitusi sehingga kita harapkan bisa dieksekusi. Kita antisipasi bahwa ketika ini dilaksanakan kemudian tidak bisa dieksekusi lagi-lagi korban yang akan menerima dan hal ini yg harus kita antisipasi," ujarnya.
Kemudian, kata Nahar, jika banding itu ditolak sejatinya seluruh pihak harus menghormati putusan hakim itu. Akan tetapi, jika restitusi ini kemudian akhirnya harus dibayar negara maka akan berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku terbebas dari tanggung jawabnya.
"Lalu kemudian kemungkinan yang kedua, kalau seandainya bandingnya tidak diterima, maka ini juga ada aturan-aturan yang harus kita patuhi, setiap putusan hakim kan harus dilaksanakan, kemudian harus dipertimbangkan bahwa ini berpotensi menghilangkan efek jera dan pelaku bebas dari tanggung jawab pidananya," katanya.
Diketahui, jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Selain meminta tetap hukuman mati, jaksa juga meminta agar pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry, bukan negara.
"Kami juga kemudian melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2).
Asep menuturkan restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry Wirawan selaku terdakwa.
"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Asep.
Sekadar diketahui, majelis hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.
(whn/fas)