KemenPPPA: Herry Wirawan Harus Bayar Sendiri Restitusi, Tak Dibebankan Negara

KemenPPPA: Herry Wirawan Harus Bayar Sendiri Restitusi, Tak Dibebankan Negara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 22:18 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar (Firda-detikcom)
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar (Firda/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan permohonan banding atas vonis Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Kemen PPPA berharap ada restitusi kepada korban.

"Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, Kemen PPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Nahar menyebut hakim membebaskan Harry dari bayar restitusi ganti kerugian karena terdakwa telah divonis seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurut Nahar, hakim bisa menjatuhkan hukuman tambahan kepada Harry Wirawan. Dia menyatakan pemerintah bukan keluarga terdakwa perkara ini.

"Penunjukan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui PP 35 Tahun 2020," ucapnya.

"Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut yang menegaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.

ADVERTISEMENT

KemenPPPA berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan tersebut.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya telah memasuki babak akhir. Herry lolos dari hukuman mati dan diberikan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Hukuman tersebut diberikan majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2). Herry hadir mendengarkan langsung vonis yang diberikan hakim.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads