Yang Memperkosa Herry Wirawan, Kok Menteri yang Dihukum Ganti Rugi?

Yang Memperkosa Herry Wirawan, Kok Menteri yang Dihukum Ganti Rugi?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 09:52 WIB
Siapa Herry Wirawan? Terdakwa Predator Seksual Anak Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan, PN Bandung menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Hal itu menjadi polemik karena pelaku kejahatan adalah Herry, tapi kok hakim malah menghukum Menteri untuk membayar?

"Pemberian restitusi sebesar Rp 331 juta dibebankan kepada kementerian tersebut dalam DIPA tahun berjalan. Apabila tidak tersedia anggaran itu, dianggarkan DIPA tahun berikutnya," demikian bunyi putusan PN Bandung.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan agar restitusi dibebankan kepada Herry, yaitu mewajibkan dan membebankan terhadap Terdakwa untuk membayar restitusi kepada para anak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa beda restitusi dan kompensasi? Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi ditekankan untuk dibebankan kepada pelaku kejahatan. Bila pelaku kejahatan tidak mampu, dibebankan ke pihak punya hubungan dengan pelaku. Pasal 1 ayat 11 itu berbunyi:

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Atas definisi itu, bisa jadi Kementerian PPPA enggan melaksanakan restitusi karena bukan pelaku kejahatan.

"Nah, bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Lalu apa kompensasi?

Berbanding terbalik dengan restitusi, kompensasi adalah ganti rugi yang dibebankan kepada negara dengan alasan pelaku kejahatan tidak mampu membayar. Hal itu sejalan dengan Pasal 1 ayat 10 UU LPSK menyebutkan:

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

Di kasus kompensasi itu, kerap pengadilan menjatuhkannya di kasus terorisme. Seperti pada 9 Februari 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban terorisme masa lalu (KTML) yang ada di Jawa Tengah. Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang senilai Rp 3,4 miliar.

"Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang (di Jawa Tengah) senilai Rp 3.425.000.000. Dua puluh dua ini bagian dari 357 orang yang menjadi korban terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Semarang.

Penyerahan dilakukan di gedung B kantor Pemprov Jateng dan dihadiri perwakilan penerima, yaitu Siswandi, anggota Polri, yang mengalami luka berat dari aksi teror di Desa Kalora, Poso. Kemudian Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, yang mengalami luka dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, pada 2011.

Ada juga Slamet Sudiraharjo, adik almarhum Wagino, anggota Polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat penembakan di Pospol Kentengrejo, Purwodadi, pada 2010.

Simak juga video 'Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads