4 Eksekutor Pengeroyok Haris Pertama Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

4 Eksekutor Pengeroyok Haris Pertama Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 18:42 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama
Polisi tangkap 3 tersangka pelaku pengeroyokan Haris Pertama. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan para tersangka pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Keempat eksekutor yang mengaku disuruh tersangka SS (61) mengaku dibayar untuk mengeroyok Haris Pertama.

"Dibayar. Sementara belum tahu (berapa fee yang dijanjikan), tapi dari kesaksiannya baru diserahkan Rp 1 juta masing-masing," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2/2022).

Tubagus Ade mengatakan pihaknya masih mendalami soal berapa uang yang dijanjikan kepada para eksekutor. Penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka dan alat bukti lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi berapa ini nilainya, ini baru hasil keterangan saksi dan saksi ini saksi mahkota. Belum bisa menilai alat bukti, karena harus ada faktanya," katanya.

4 Eksekutor Diperintah Tersangka SS

Total ada 5 pelaku yang terlibat pengeroyokan Haris Pertama, 3 di antaranya sudah ditangkap, yakni NS alias Bram (44), JT alias Johar (43), dan SS (61). Sedangkan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor, yakni Avice dan Irfan, masih diburu.

ADVERTISEMENT

"Dari penangkapan 2 tersangka (eksekutor), dapat satu orang lagi yang kita diduga kuat dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto, pasal 55 yang diduga kuat menyuruh melakukan ini," jelas Tubagus Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2).

"Pasal 55 (KUHP) itu penyertaan ialah pelaku SS," Tubagus mengungkap identitas penyuruh.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Polisi Ungkap Peran Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama!':

[Gambas:Video 20detik]



Motif Pengeroyokan Masih Didalami

Tubagus mengatakan para tersangka ini tidak mengenal Haris Pratama. Oleh karena itu, polisi masih mendalami motif para tersangka mengeroyok Haris Pertama.

Sementara itu, Tubagus mengungkapkan dua DPO yang masih dicari polisi, yakni Harvi alias Avice dan Irfan, berperan sebagai eksekutor. Kedua DPO diimbau segera menyerahkan diri.

Berikut identitas 3 tersangka dan perannya:

1. NS alias Bram (44), berperan menendang wajah dan badan korban
2. JT alias Johar (43), berperan memukul 2-3 kali korban di bagian muka dengan tangan kosong
3. SS (61), yang memerintahkan para tersangka eksekutor

Berikut identitas 2 DPO:

1. Harvi alias Avice, berperan memukul korban dengan batu
2. Irfan, berperan memukul korban dengan helm

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads