Polisi Ungkap Peran 5 Pengeroyok Haris Pertama: Penyuruh-Eksekutor

Polisi Ungkap Peran 5 Pengeroyok Haris Pertama: Penyuruh-Eksekutor

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 17:26 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Polisi mengungkap peran para tersangka.

"Ada empat tersangka yang melakukan eksekusi. Yang pertama adalah Alvi C yang masih DPO, dia yang memukul menggunakan batu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/2/2022).

Polisi juga menetapkan satu orang lagi sebagai DPO, yakni Irfan atau Irwan. Polisi menyebut Irfan memukuli rekan Haris Pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Irfan yang masih DPO yang melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka. Ketiganya ialah SS (61), Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42).

ADVERTISEMENT

Tubagus mengatakan Johar memukul Haris sebanyak 3-4 kali di bagian muka korban menggunakan tangan kosong. Sementara itu, Bram menendang ke arah wajah dan badan korban.

Keempat eksekutor ini diperintahkan oleh SS.

"Kemudian, siapakah SS? SS itulah yang memberikan perintah kepada para pelaku. Makanya kita terapkan kepada lima-limanya, karena dia tidak melakukan tetapi menyuruh melakukan," ucapnya.

Polisi mengungkap Bram, Johar, dan SS merupakan kelahiran Ambon, Maluku. Mereka ditangkap di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.

Polisi Dalami Motif Pengeroyokan

Polisi masih mendalami motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Polisi menyatakan antara pelaku dan korban tidak mempunyai permasalahan personal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Di antara mereka tidak saling mengenal, mengetahui iya, memberi dukungan iya, tetapi tidak ada masalah sampai sejauh ini antara pelaku dan korban," ucapnya.

Tubagus mengatakan pihaknya juga masih mendalami apakah pengeroyokan ini terkait dengan kongres DPP KNPI. Polisi masih mengumpulkan bukti.

"Lalu timbul pertanyaan, maksud apa korban ini dianiaya? Kita masih mengumpulkan alat bukti untuk memberikan kepastian penetapan tersangka orang yang sudah kita amankan," katanya.

Penyidik Ditkrimum PMJ telah menetapkan ketiga orang yang telah tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat di depan parkiran Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Haris mengalami luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads