Polisi: 4 Pengeroyok Haris Pertama Orang Suruhan Tersangka SS

Polisi: 4 Pengeroyok Haris Pertama Orang Suruhan Tersangka SS

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 17:01 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan ada 4 pelaku yang mengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Para tersangka diperintahkan oleh tersangka SS (61).

Total ada 5 pelaku yang terlibat pengeroyokan Haris Pertama ini, 3 di antaranya sudah ditangkap, yakni NS alias Bram (44), JT alias Johar (43), dan SS (61). Sedangkan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor, yakni Avice dan Irfan, masih diburu.

"Dari penangkapan 2 tersangka (eksekutor), dapat satu orang lagi yang kita diduga kuat dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, pasal 55 yang diduga kuat menyuruh melakukan ini," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 55 (KUHP) itu penyertaan juncto 20 ialah pelaku SS," Tubagus mengungkap identitas penyuruh.

Tubagus mengatakan para tersangka ini tidak mengenal Haris Pertama. Oleh karena itu, polisi masih mendalami motif para tersangka mengeroyok Haris Pertama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Tubagus mengungkapkan dua DPO yang masih dicari polisi, yakni Avi C dan Irfan, berperan sebagai eksekutor.

"Saya harap dua DPO ada iktikad baik untuk serahkan diri dan status saat ini jadi tersangka dan DPO," imbuhnya.

Berikut identitas 3 tersangka dan perannya:

1. NS alias Bram (44), berperan menendang wajah dan badan korban
2. JT alias Johar (43), berperan memukul 2-3 kali korban di bagian muka dengan tangan kosong
3. SS (61), yang memerintahkan para tersangka eksekutor

Berikut identitas 2 DPO:

1. Avice, berperan memukul korban dengan batu
2. Irfan, berperan memukul korban dengan helm

Saat ini tiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pengeroyokan terhadap Haris Pertama terjadi pada Senin (21/2) di depan Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Haris Pertama dikeroyok hingga wajahnya babak belur.

Simak Video 'Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI, 2 Lagi Masih Buron':

[Gambas:Video 20detik]




(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads