Polisi Pamerkan Barang Bukti Pengeroyokan Haris Pertama: Batu hingga Helm

Polisi Pamerkan Barang Bukti Pengeroyokan Haris Pertama: Batu hingga Helm

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 17:43 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama
Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Saat jumpa pers, polisi memamerkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini yaitu baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Kemudian pakaian milik para tersangka. Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut barang bukti helm digunakan seorang tersangka berinisial I yang berstatus DPO untuk memukul rekan korban. Selain itu, batu yang dipamerkan diketahui dipakai tersangka H, yang berstatus DPO, untuk melukai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Polisi juga menunjukkan barang bukti kasus (Rakha Arlyanto/detikcom)Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Polisi juga menunjukkan barang bukti kasus. (Rakha Arlyanto/detikcom)

"Harvi alias H, dia berperan memukul korban dengan memakai batu. Irfan alias I, yang masih DPO, pukul teman korban dengan helm," kata Tubagus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta Pusat. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Polisi juga menunjukkan barang bukti kasus (Rakha Arlyanto/detikcom)Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Polisi juga menunjukkan barang bukti kasus. (Rakha Arlyanto/detikcom)

Penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah Haris Pertama melapor ke polisi.

Ketiga tersangka itu adalah NS, JT, dan SS. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya, yakni Harvi alias Harvi C atau H dan Irfan alias I. Keduanya adalah eksekutor.

Simak Video 'Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI, 2 Lagi Masih Buron':

[Gambas:Video 20detik]



(rak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads