Anies Unggah Pengerukan Kali Mampang Usai Hakim Jatuhkan Vonis

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 07:14 WIB
Foto: Pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel) imbas banjir besar pada Februari 2021. Anies pun mengunggah foto bahwa pengerukan di Kali Mampang sudah selesai sejak bulan lalu.

Anies mengunggah foto itu melalui akun Instagram resminya. Di postingan itu, Anies mengunggah ulang pengerukan Kali Mampang dari akun Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Selesai 100% Sejak Bulan Lalu

Anies menyebut Kali Mampang yang dikeruk dilakukan di Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan. Di kawasan tersebut, tertulis pada unggahan Anies bahwa pengerukan Kali Mampang sudah selesai 100%.

"Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022," tulis Anies seperti dilihat, Minggu (20/2/2022).

Adapun pengerukan dilakukan menggunakan tiga alat berat, antara lain 2 amphibious mini dan 1 ekskavator mini.

Sering Gerebek Lumpur

Kemudian, Anies memaparkan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, sering melakukan kegiatan gerebek lumpur. Dinas SDA menyatakan kegiatan gerebek lumpur dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan gerebek lumpur guna memperluas daya tampung waduk/sungai/kali untuk menghadapi musim penghujan," tuturnya.

Simak video 'Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...




(drg/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork