Muncul Tanya soal Naturalisasi Usai Anies Divonis Keruk Kali Mampang

Muncul Tanya soal Naturalisasi Usai Anies Divonis Keruk Kali Mampang

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 20 Feb 2022 06:06 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan, usai PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak terjadi banjir lagi, Sabtu, (19/2/2022).
Melihat dari Dekat Pengerukan Kali Mampang (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Usai vonis tersebut muncul tanya apakah naturalisasi dijalankan atau tidak.

Alasan Dijauthkan Hukuman

Selidik punya selidik, alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.

"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:

Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air di Kecamatan Mampang dan dilaksanakannya normalisasi Kali Mampang.

ADVERTISEMENT

Nah, implementasi tindakan normalisasi Kali Mampang tersebut antara lain dapat berupa pengerukan dan penurapan Kali Mampang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat pada 2015 dan 2016;

"Pada tahun 2019 hingga saat ini Tergugat (Anies Baswedan) tidak melakukan pengerukan secara menyeluruh pada Kali Mampang dan tidak melakukan penurapan Kali Mampang meskipun setiap tahun telah diusulkan oleh warga dalam Musrenbang, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak (omission)," cetus majelis.

Padahal, kata majelis, tindakan tersebut merupakan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Anies Baswedan berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030.

"Oleh karenanya, tindakan Tergugat tersebut secara substansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata majelis menegaskan.

Naturalisasi Dipertanyakan

Terkait pertanyaan naturalisasi itu diungkapkan Pakar tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna. Dia menilai dasar tata ruang memerintahkan normalisasi Kali Mampang adalah Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

"Di dalam rencana tata ruang itu memang ada satu perintah atau amanat untuk dilakukan upaya-upaya menormalisasi. Artinya, untuk menata kembali sungai-sungai yang ada di kawasan tersebut," kata Yayat kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti  -- Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumay (22/4/2016)Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumay (22/4/2016) Foto: Ari Saputra

Dalam amanat perda tersebut yakni meningkatkan kapasitas saluran draines mengatasi genangan di wilayah Tebet, Mampang, dan Bintaro. Amanat secara spacial plan, kata Yayat, harus didukung oleh development plan, hal itu adalah RPJMD.

"Nah Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI selama masa kepemimpinannya Pak Anies itu dicek, apakah ada nggak program yang terkait normalisasi atau meningkatkan kapasitas saluran air yang diamanatkan di kawasan tersebut?" ujarnya.

Namun, Yayat mengingatkan bahwa di dalam RPJMD itu sesungguhnya berisi visi-misi janji politik gubernur. Sehingga, muncul pertanyaannya, jika berbeda dengan RPJMD berarti ada amanat dari tata ruang yang kemungkinan tidak dieksekusi di dalam RPJMD.

"Itu kan harus dilihat. Tetapi kalau di dalam RPJMD itu diperintahkan, dilakukan upaya-upaya kapasitas saluran, adanya normalisasi atau mengatasi genangan di kawasan tersebut, tetapi misalnya tidak dieksekusi atau dilaksanakan, perlu dicek kembali. Mengapa tidak dilaksanakan?" ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah mengeruk Kali Mampang sejak 2020. Yayat menduga jika selama ini tidak dilakukan pengerukan mungkin ada penolakan hingga relokasi.

"Karena di Jakarta ini banyak program-program penanggulangan banjir itu tidak bisa dieksekusi karena pemerintah daerah takut, karena ada masalah sosial," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Simak Video: Pemprov DKI Kembali Keruk Kali Mampang Setelah Kalah Gugatan

[Gambas:Video 20detik]



Normalisasi Vs Naturalisasi

Yayat kemudian menyinggung soal adanya perbedaan konsep Anies Baswedan dengan gubernur sebelumnya soal penanganan sungai. Anies sejak awal menjabat di Jakarta memfokuskan penanganan kali dengan naturalisasi.

"Karena harus diketahui, program Pak Anies selama ini lebih banyak fokus isu naturalisasi, bukan normalisasi. Nah kategori dari amanat Perda Nomor 1 2012 dan Perda Nomor 1 2014, apakah perintah untuk melakukan upaya kapasitas, itu perintahnya dalam bentuk normalisasi sungai?" kata Yayat.

Jika melihat putusan PTUN Jakarta, menurut Yayat, harus mengeruk kali sampai tuntas. Dia menyebut jika Pemprov DKI tak melakukan pengerukan sampai tuntas, maka banjir masih akan terjadi.

"Nah pertanyaannya, kalau tidak tuntas sampai ke Pondok Jaya misalnya, memproses pembangunan turap sungai, berarti kan, kalau ada perintah dari pengadilan yang mengatakan proses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, itu kan otomatis perintahnya normalisasi," ujarnya.

Yayat pun melihat sistem penanganan kali selama yang diusung Anies di Jakarta berbeda dengan normalisasi. Karena itu, menurutnya, ada kemungkinan sistem dipakai Anies berbeda dengan Perda di 2012 dan 2014.

"Sementara kebijakan Pak Gubernur kan mungkin premisnya naturalisasi atau tidak melakukan ini. Di situlah kemungkinan pelaksanaan dari program-program peningkatan kapasitas saluran itu, karena itu, ya itu tadi ada perbedaan penanganannya," ucapnya.

Pendanaan

Selain itu, jika pengerukan selama ini tak tuntas, Yayat menilai ada sejumlah persoalan menjadi hambatan. Semisal anggaran, atau persoalan non-teknis, seperti penduduk tak mau dipindah.

"Atau persoalannya dananya nggak cukup, karena bisa saja pemerintah daerah berkelit dengan alasan musim pandemi, duitnya nggak cukup karena refocusing. Bisa saja," ujar Yayat.

Permasalahan pendanaan berdampak pada penanganan kali di Jakarta bisa saja menurut Yayat menjadi dalih Pemprov DKI Jakarta. Sehingga selama bertahun-tahun pengerukan kali tak terjadi.

"Alasan-alasan itu bisa saja menjadi bahan argumentasi selama tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada misalnya program untuk itu mungkin karena persoalan kendala pendanaan di mana anggaran pendapatan belanja daerah itu berkurang karena ada faktor pandemi, itu bisa saja alasan," ucapnya.

Terakhir, terkait putusan PTUN Jakarta yang memerintah Anies mengeruk Kali Mampang paling lama tujuh hari juga dapat menjadi persoalan. Persoalannya adalah kembali soal pendanaan.

"Pertanyaannya kan, pemerintah tidak bekerja dengan dana pribadi. Mungkin kesulitannya harus dianggarkan kembali," imbuhnya.

Pemprov mengeruk Kali Mampang usai putusan itu, simak di halaman berikut

Pemprov DKI Kembali Keruk Lumpur di Kali Mampang

Usai keputusan PTUN, Pemprov pun mulai kembali mengeruk lumpur di Kali Mampang kemarin.

Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (19/2/2022) pukul 12.26 WIB terlihat petugas dari SDA Jakarta kembali melakukan pengerukan di sekitar titik lokasi Kali Mampang. Para petugas menggunakan ekskavator sebanyak dua buah untuk mengeruk sampah di bantaran Kali Mampang.

Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan, usai PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak terjadi banjir lagi, Sabtu, (19/2/2022).Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak terjadi banjir lagi, Sabtu, (19/2/2022). Foto: Rifkianto Nugroho

Sebagian warga juga tampak turut membantu pelaksanaan pengerukan Kali Mampang dengan menggunakan bambu dan pengeruk sampah lainnya.

Tak hanya itu, sekitar lokasi juga dipadati warga yang hendak melihat pelaksanaan pengerukan Kali Mampang tersebut. Warga tampak antusias dalam melihat para petugas membersihkan kali yang terakhir dikeruk satu bulan yang lalu itu.

Sosok Minggu Ini: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang

[Gambas:Video 20detik]







Halaman 2 dari 3
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads