Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja? Cek Infonya di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 19 Feb 2022 14:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan masih sering dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, JHT sendiri bisa diikuti oleh masyarakat sebagai penerima upah dan bukan penerima upah. Lalu, apa saja perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.

Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui adalah pengertian antara keduanya. Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara program jaminan dari negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Perbedaan JHT dan BPJS Ketenagakerjaan: Layanan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai jaminan perlindungan. Berikut poin-poin layanan BPJS Ketenagakerjaan.

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JKM)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pensiun (JP)
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Apa beda BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT)? Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video 'BPJS Watch sebut BPJS Ketenagakerjaan beda dengan ASABRI-Jiwasraya':







(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork