Santonyo Adiyasa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Sumut, dalam kasus penipuan dan penggelapan. Santonyo tetap diganjar hukuman penjara meski yang bersangkutan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan sejumlah uang yang digelapkan sebesar Rp 6,5 miliar sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat di PN Kisaran seperti dikutip Jumat (18/2/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Ikhwan Fahroji, Santonyo mengajukan banding. Banding diajukan karena Santonyo merasa majelis hakim mengesampingkan fakta bahwa sudah ada perdamaian dan pengembalian uang sebelum kasusnya naik ke persidangan.
"Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan. Ada tiga grup perusahaan. Namun, sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada perjanjian perdamaian dengan pihak perusahaan," kata Ikhwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/2).
"Klien kami mengembalikan seluruh nilai kerugian, dan itu dikembalikan secara lunas. Nilainya Rp 6,5 miliar," imbuhnya.
Ikhwan mengaku heran mengapa pihak perusahaan tetap melanjutkan persoalan kliennya, meskipun nota perdamaian telah tercatat di notaris dan ditandatangani pada 8 Juli 2020.
"Di tanggal 13 Agustus 2020, mereka melaporkan ke polisi. Padahal, di dalam klausul perjanjian angka 10 itu jelas bahwa temuan yang akan terjadi setelah ditandatangani perjanjian dianggap selesai dan para pihak tidak akan melakukan tuntutan secara pidana maupun perdata," ujar Ikhwan.
Dia pun mempertanyakan pendekatan restorative justice yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021. Ikhwan menilai pendekatan itu tak diterapkan karena kasus kliennya tetap bergulir di pengadilan.
"Soal proses perdamaian ini sudah bahas mulai laporan polisi, kejaksaan, sampai persidangan. Makanya ahli yang dihadirkan juga sudah menanyakan, ini perkara sudah ada perjanjian perdamaian," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Viral Warung Pedagang di Sumut Dirusak Pria Mengaku Anak Polisi':
(zak/zak)