Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, seharusnya menjalani sidang lanjutan mengenai kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif hari ini di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Namun sidang ditunda lantaran Olivia positif Corona (COVID-19).
"Sidang Olivia Nathania hari ini ditunda ke Kamis depan tanggal 24 Februari 2022 dikarenakan Olivia positif COVID. Terima kasih, mohon doa kesembuhannya," ujar pengacara Olivia, Susanti Agustina, kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Diketahui, Olivia Nathania didakwa kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif. Olivia Nathania terancam hukuman 4-6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mendakwa Olivia dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus itu bermula pada 13 November 2019, Olivia, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru Olivia sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.
Kemudian Olivia mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut Olivia, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu Olivia.
Di situ Olivia menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.
Atas perbuatan anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.
(zap/drg)