Kota Bengkulu dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 3. Pemkot Bengkulu pun membatasi resepsi pernikahan digelar 25 persen dari total kapasitas lokasi.
"Untuk resepsi pernikahan akan dibatasi dari sebelumnya 50 persen nantinya menjadi 25 persen," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Agusrianto, Jumat (18/02/2022).
Eko mengatakan kasus Corona di Bengkulu sedang meningkat. Terdapat 180 kasus positif Corona pada Kamis (17/2).
"Bagi warga yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan agar memaklumi kondisi massa pandemi COVID-19 saat ini, tetap protokol kesehatan dijaga," papar Eko.
Eko mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu diminta melakukan isolasi mandiri jika positif Corona. Dia juga mengimbau semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Apa bila ASN ada yang sakit cukup di rumah saja hingga dinyatakan sehat kembali," kata Eko.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM di luar Jawa dan Bali dari 15 hingga 28 Februari. Berikut adalah daftar status level PPKM di wilayah-wilayah tersebut.
Kebijakan perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instuksi Mendagri nomor 11 tahun 2022. Level wilayah tersebut berdasarkan atas kondisi masing-masing kawasan.
Bengkulu
Level 2 (dua)
Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah;
Level 3 (tiga)
Kota Bengkulu.
Simak juga video 'Satgas Minta Pemda Aktifkan Kembali Posko PPKM di Daerah Masing-masing':
(haf/haf)