Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial MH divonis pengadilan Tipikor 1 tahun penjara. MH dinilai terbukti melakukan korupsi tahun 2019.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bengkulu Tengah, Bobi Muhammad Ali Akbar, saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Selain MH eks Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja juga divonis dengan hukuman yang sama. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan hakim kami masih pikir-pikir," kata Bobi.
Ketiganya dinilai hakim terbukti korupsi proyek dana pemberdayaan tenaga kerja serta pembangunan infrastruktur dengan total anggaran Rp 1 miliar.
Diketahui kasus ini berawal saat Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah mendapatkan dana APBN Tahun Anggaran 2019 untuk pemberdayaan dan pelatihan tenaga kerja dan infrastruktur sebesar Rp 1 miliar.
Namun hasil berita acara dan hasil penghitungan BPKP terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 416 juta. Ketiga terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara Rp 416 juta pada negara.
(idn/idn)