Kasus Korupsi, Eks Kadisnaker Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Bui

Kasus Korupsi, Eks Kadisnaker Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Bui

Hery Bengkulu - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 00:16 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bengkulu Tengah -

Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial MH divonis pengadilan Tipikor 1 tahun penjara. MH dinilai terbukti melakukan korupsi tahun 2019.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bengkulu Tengah, Bobi Muhammad Ali Akbar, saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Selain MH eks Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Tenaga Kerja juga divonis dengan hukuman yang sama. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas putusan hakim kami masih pikir-pikir," kata Bobi.

Ketiganya dinilai hakim terbukti korupsi proyek dana pemberdayaan tenaga kerja serta pembangunan infrastruktur dengan total anggaran Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Diketahui kasus ini berawal saat Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Tengah mendapatkan dana APBN Tahun Anggaran 2019 untuk pemberdayaan dan pelatihan tenaga kerja dan infrastruktur sebesar Rp 1 miliar.

Namun hasil berita acara dan hasil penghitungan BPKP terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 416 juta. Ketiga terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara Rp 416 juta pada negara.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads