Menanti Adam Deni Segera Diadili

Menanti Adam Deni Segera Diadili

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 21:30 WIB
Adam Deni diperiksa tambahan soal kasus pengancaman Jerinx
Adam Deni (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara Adam Deni (AD) telah dilimpahkan ke Jaksa oleh Bareskrim Polri. Tersangka kasus ITE itu segera diadili.

"Berkas perkara kasus Saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).

Berkas perkara Adam Deni telah lengkap atau P21. Penyidik bakal melimpahkan berkas tersebut ke tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022. Ulangi, telah dinyatakan lengkap atau P21 hari Senin, tanggal 14 Februari 2022," kata Ramadhan.

"Selanjutnya, oleh penyidik, akan segera dilakukan tahap dua, akan segera dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Adam Deni Bakal Dilaporkan Pihak Jerinx Soal Kesaksian Palsu di Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kasus ITE yang menjerat Adam Deni pada halaman selanjutnya.

Tersangka Kasus ITE

Kasus yang menjerat Adam Deni adalah mengenai informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Adam Deni yang telah ditetapkan tersangka saat ini ditahan polisi di rutan Bareskrim.

"Update kasus AD (Adam Deni), sore ini Saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan hingga 20 hari. Penahanan dilakukan sejak Rabu (2/2) sore.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," ucapnya.

Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2).

Adam Deni Niat Damai

Dalam kasus ini, Adam Deni berharap diterapkan pendekatan restorative justice. Hal itu diungkap oleh pengacara Adam Deni, Susandi.

"Harapan kami, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri mengenai UU ITE, kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," kata Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2).

Susandi mengaku selalu berupaya agar kasus Adam Deni dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Susandi berharap penanganan kasus Adam Deni tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Dari awal, statement kami selaku kuasa hukum Adam Deni, kami selalu mengupayakan supaya masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian," ucap Susandi.

"Kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf. Kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik," imbuhnya.

Halaman 3 dari 3
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads