Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, berencana melaporkan Adam Deni Gearaka terkait dugaan penyampaian keterangan palsu ketika bersaksi di sidang. Menurut Gendo, Adam Deni di berbohong di persidangan.
"Karakter seseorang Adam Deni yang kita saksikan di depan persidangan, karakter seorang pembohong yang yang mungkin sedang kami pikirkan untuk melaporkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Gendo seusai sidang di PN Jakpus, Rabu (16/2/2022).
Gendo menilai Adam Deni merupakan pembohong. Dia berharap karakter Adam Deni itu dijadikan pertimbangan oleh jaksa dan juga majelis hakim dalam memutus perkara Jerinx.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hukum tidak ansih soal hukum, tapi juga hukum harus melihat sisi-sisi karakter ya, keadilannya juga bisa dilihat dari karakter si terdakwa dan juga si pelapor. Karena pelapor yang tercela itu harus menjadi pertimbangan bagi jaksa," katanya.
Kasus Pengancaman Disebut Drama
Selain itu, Gendo menilai laporan Adam Deni terkait ancaman ini adalah drama. Menurutnya, Adam Deni hanya mencari keuntungan.
"Kemudian nanti bagi hakim untuk melihat bahwa laporan ini tidak murni karena soal dia menjadi korban tetapi juga ada motif-motif lain yang sehingga ini bisa dilihat ya ini kasus drama. Ini kasus justru motif keuntungan tidak ingin diraih oleh Jerinx, tapi motif keuntungannya bisa ingin didapatkan oleh pelapor," ucap Gendo.
Sebelumnya, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni sendiri kini telah ditangkap polisi terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi orang tanpa hak. Adam Deni telah ditahan dan segera disidang.
(zap/haf)